Platform terpadu pengajuan, verifikasi, dan distribusi bantuan sarana & prasarana perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berbasis Rule-Based Engine otomatis.
Kelompok Binaan
Proposal 2025
Distrik Terlayani
Menggantikan prosedur manual yang tidak efisien menjadi otomatis dan akurat.
Sistem otomatis mengevaluasi proposal secara instan. Memeriksa kesesuaian bidang usaha, kelengkapan 5 dokumen wajib, status keaktifan kelompok, riwayat bantuan 3 tahun terakhir, dan keabsahan SK pembentukan.
Kelompok binaan (KUB, Pokdakan, Poklahsar) dapat mengajukan proposal secara online kapan saja tanpa antre di kantor dinas.
Progres proposal terpantau transparan dalam 7 tahapan mulai dari submit hingga penyerahan fisik bantuan.
Pegawai bidang memeriksa kelayakan administrasi serta kondisi lapangan dengan form verifikasi standar terpadu.
Penetapan keputusan Kepala Dinas secara legal dengan pencetakan dokumen SK Penerima & Naskah Hibah otomatis.
Disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok binaan sesuai bidang usaha
Diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama nelayan penangkapan ikan di wilayah pesisir dan perairan Merauke.
Ajukan KUBDiperuntukkan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan untuk meningkatkan produktivitas komoditas perikanan air tawar/payau.
Ajukan PokdakanDiperuntukkan bagi Kelompok Pengolah & Pemasar Hasil Perikanan untuk menjaga mutu olahan dan nilai tambah produk.
Ajukan PoklahsarProsedur pengajuan terstruktur dari pendaftaran hingga penyaluran barang
Daftarkan profil kelompok (KUB/Pokdakan/Poklahsar), NIK Ketua, dan lokasi distrik Anda.
Pilih jenis bantuan dan unggah 5 dokumen wajib pendukung proposal.
Sistem Rule Engine memeriksa kelayakan disusul verifikasi administrasi & teknis pegawai.
Setelah disetujui Kepala Dinas, SK diterbitkan dan bantuan disalurkan langsung.